
Sejarah Pengadilan Agama Barabai: Dari Kerapatan Qadhi hingga Lembaga Peradilan Modern
bag.hukum
Admin JDIH
Sejarah Pengadilan Agama Barabai: Dari Kerapatan Qadhi hingga Lembaga Peradilan Modern
Sejarah Pengadilan Agama (PA) Barabai tidak dapat dipisahkan dari dinamika perkembangan hukum Islam di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jejak panjang institusi ini bermula jauh sebelum keberadaan struktur peradilan modern seperti sekarang, yakni ketika penyelesaian perkara-perkara keagamaan ditangani melalui lembaga adat keagamaan bernama Kerapatan Qadhi dan sebelumnya oleh tokoh agama yang dikenal sebagai Mufti.
Peran Mufti sebagai Pelaksana Hukum Agama pada Masa Awal
Sebelum struktur peradilan Islam diformalkan oleh pemerintah kolonial Belanda, urusan hukum perkawinan, waris, wakaf, talak, dan rujuk ditangani oleh seorang Mufti. Mufti Barabai dan wilayah sekitarnya memiliki otoritas moral dan keagamaan dalam memberi fatwa serta memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam. Mekanisme penyelesaian sengketa masih bersifat sederhana, bersandar pada norma adat Banjar dan ajaran fikih yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Karena sifatnya nonformal dan berbasis komunitas, sangat sedikit dokumentasi tertulis yang tersisa dari masa ini. Oleh sebab itu, dokumen historis periode Mufti dianggap langka dan sulit ditemukan.
Kerapatan Qadhi dan Pengakuan Pemerintah Kolonial
Tonggak penting dalam sejarah hukum Islam di Barabai terjadi ketika pemerintah Hindia Belanda menetapkan dan mengakui lembaga peradilan agama melalui Staadblad (Lembaran Negara) Tahun 1937 Nomor 639. Aturan ini secara resmi mengatur keberadaan Kerapatan Qadhi di berbagai daerah, termasuk Barabai sebagai salah satu pusat keagamaan masyarakat Banjar.
Dengan pengesahan tersebut, Kerapatan Qadhi memperoleh legitimasi administratif untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga resmi penyelesaian perkara keagamaan. Ruang lingkup kewenangan utamanya meliputi:
Nikah, talak, dan rujuk
Wakaf dan hibah
Masalah warisan
Penyelesaian perselisihan berbasis hukum Islam
Kerapatan Qadhi pada masa kolonial menjalankan perannya melalui sistem pencatatan yang mulai mengikuti standar pemerintahan, meskipun belum seketat era peradilan modern. Namun, sama halnya dengan masa Mufti, arsip dari era ini juga dianggap sangat terbatas, sehingga pihak yang ingin menelusuri sejarahnya sering berhadapan dengan keterbatasan dokumen.
Transformasi Menjadi Pengadilan Agama
Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum nasional mulai dikodifikasi. Peradilan Agama yang sebelumnya merupakan institusi lokal berbasis agama dan adat kemudian resmi masuk sebagai bagian dari sistem peradilan nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperkuat lagi dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Sejak saat itu, Pengadilan Agama Barabai secara bertahap berkembang menjadi lembaga negara yang memiliki struktur organisasi, prosedur persidangan, kewenangan yang diperluas untuk menangani perkara ekonomi syariah, dan dukungan administrasi modern termasuk digitalisasi layanan.
Warisan Sejarah yang Tetap Hidup
Meskipun kini menjadi lembaga hukum formal negara yang bekerja berdasarkan regulasi nasional dan sistem peradilan modern, keberadaan PA Barabai tetap mengemban nilai sejarah yang panjang. Warisan para Mufti dan Kerapatan Qadhi menjadi bagian penting dari identitas kelembagaan dan fondasi moral atas peran Pengadilan Agama sebagai penjaga hukum syariah di tengah masyarakat.
Upaya pelestarian catatan sejarah, penelitian arsip, serta dokumentasi lisan dari para ahli waris, ulama, dan tokoh masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa perjalanan panjang lembaga ini tetap tersimpan dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Penutup
Sejarah Pengadilan Agama Barabai adalah sejarah perjalanan hukum Islam di Kalimantan Selatan—berawal dari peran tokoh agama dan tradisi lokal, kemudian mendapat legitimasi kolonial melalui Staadblad Tahun 1937 Nomor 639, hingga kini menjadi lembaga peradilan resmi yang berperan aktif dalam penegakan hukum nasional berbasis syariah. Jejak historis inilah yang menjadikan PA Barabai bukan sekadar institusi hukum, tetapi juga bagian dari warisan budaya dan perjalanan peradaban masyarakat Hulu Sungai Tengah.