PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAН PUSAT KESEHATAN MASYARAKАТ

Beranda
Produk Hukum
PERBUP Nomor 35 Tahun 2025

Status Peraturan

Berlaku
23 kali dilihat
Tipe DokumenPeraturan Bupati
T.E.U-
Nomor35
Tahun2025
PenandatanganSAMSUL RIZAL
Tempat PenetapanBARABAI
Tanggal Penetapan8 September 2025
Tanggal Pengundangan8 September 2025
Tanggal Berlaku8 September 2025
SumberBERITA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 35
SubjekPEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAН PUSAT KESEHATAN MASYARAKАТ
BidangPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
BahasaIndonesia
LokasiPEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Terjemahan-

Deskripsi

1. Latar Belakang Peraturan ini disusun karena Puskesmas sebagai BLUD dituntut melaksanakan praktik bisnis sehat dan transparan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan pendapatan BLUD berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. 2. Maksud dan Tujuan Maksud Sebagai pedoman pengelolaan dan pemanfaatan pendapatan BLUD Puskesmas. Tujuan Untuk mengatur pemanfaatan pendapatan BLUD agar: efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, adil dan tidak diskriminatif, sesuai praktik bisnis sehat. 3. Ruang Lingkup Pengaturan Meliputi: a. Sumber pendapatan BLUD b. Belanja BLUD c. Tata cara pemanfaatan pendapatan 4. Sumber Pendapatan BLUD (Pasal 5–6) BLUD Puskesmas memperoleh pendapatan dari: Jasa layanan (fee for service atau kapitasi) Hibah (terikat atau tidak terikat) APBD melalui DPA-SKPD Hasil kerja sama dengan pihak ketiga Pendapatan sah lainnya, seperti: jasa giro, pendapatan bunga selisih kurs komisi atau potongan hasil investasi pengembangan usaha 5. Belanja BLUD (Pasal 7) Belanja terdiri dari: a. Belanja Operasi belanja pegawai belanja barang dan jasa belanja bunga belanja lain-lain b. Belanja Modal Untuk pengadaan aset tetap seperti: tanah peralatan dan mesin gedung dan bangunan jaringan dan irigasi aset tetap lainnya 6. Pemanfaatan Pendapatan BLUD (Pasal 8–12) A. Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Minimal 60% dari total pendapatan BLUD digunakan untuk jasa pelayanan. Dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang bertugas di Puskesmas. Pembagian jasa ditetapkan melalui Keputusan Pemimpin BLUD. Ketentuan khusus: Jasa persalinan: 100% untuk petugas yang menolong persalinan. Pendapatan non kapitasi: minimal 60% untuk tenaga yang memberikan pelayanan langsung, maksimal 40% untuk tenaga tidak langsung/pejabat BLUD. Variabel perhitungan jasa: jenis jabatan/ketenagaan merangkap tugas atau posisi kehadiran variabel lain yang diatur pemimpin BLUD B. Dukungan Biaya Operasional Kesehatan Pendapatan selain jasa pelayanan dimanfaatkan untuk biaya operasional, termasuk: obat dan alat kesehatan bahan medis habis pakai pelayanan dalam dan luar gedung operasional kendaraan Puskesmas keliling ATK, sistem informasi, administrasi peningkatan kapasitas SDM pemeliharaan sarana prasarana belanja modal sesuai ketentuan 7. Ketentuan Peralihan (Pasal 13) Pendapatan BLUD yang diterima sebelum Perbup diundangkan tetap diproses berdasarkan ketentuan Perbup ini. 8. Ketentuan Penutup (Pasal 14) Peraturan Bupati mulai berlaku pada saat diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Bagikan

Klik tombol "Lihat PDF" di bawah untuk menampilkan dokumen. Memuat PDF mungkin memerlukan waktu jika jumlah halaman banyak.