Beranda
> Profil
Dasar Hukum
Dasar Hukum

Dasar Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibentuk berdasarkan beberapa dasar hukum sebagai berikut: 💁

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  6. Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 188.45/43/KUM/2017 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dasar hukum tersebut memberi landasan bagi JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola dokumentasi dan informasi hukum di tingkat kabupaten.

Terakhir diperbarui: 26 Maret 2025