Berikut adalah struktur organisasi Tim Pengelola JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 188.45/43/KUM/2017:
Bupati Hulu Sungai Tengah
Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah
Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
Tim Pengelola JDIH ini bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar dapat berfungsi secara optimal dalam melayani kebutuhan informasi hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.