Beranda
> Profil
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah

JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, memelihara, dan mendokumentasikan serta memberikan pelayanan produk hukum dan bahan dokumentasi hukum lainnya.

Fungsi JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Dalam melaksanakan tugasnya, JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemeliharaan produk hukum daerah dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
  2. Pendokumentasian produk hukum daerah yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bupati, dan produk hukum lainnya;
  3. Pembinaan, pengembangan, dan pembangunan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Pemberian pelayanan informasi produk hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah;
  5. Penerbitan buku himpunan produk hukum daerah;
  6. Pengelolaan dan pengembangan portal web JDIH;
  7. Koordinasi dengan anggota JDIHN lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah;
  8. Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Produk Hukum yang Dikelola

JDIH Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengelola berbagai produk hukum, antara lain:

  1. Peraturan Daerah (PERDA)
  2. Peraturan Bupati (PERBUP)
  3. Keputusan Bupati (KEPBUP)
  4. Instruksi Bupati (INBUP)
  5. Peraturan Bersama
  6. Surat Edaran Bupati
  7. Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
  8. Nota Kesepahaman (MoU)
  9. Produk hukum pusat yang berkaitan dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Terakhir diperbarui: 23 Maret 2025