Pemkab HST Gelar Diskusi Publik Rancangan Perda Pariwisata
Admin JDIH
Admin JDIH
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Diskusi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Aula Serba Guna Kantor Bupati pada Rabu, 29 Januari 2025.
Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata termasuk pelaku usaha pariwisata, komunitas pariwisata, tokoh masyarakat, dan akademisi. Tujuan diskusi ini adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait rancangan Perda Pariwisata yang sedang disusun.
"Kami ingin memastikan bahwa Perda Pariwisata ini nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten HST," kata Kepala Dinas Pariwisata HST dalam sambutannya.
Dalam diskusi tersebut, banyak masukan yang disampaikan oleh peserta, terutama terkait insentif untuk pengembangan objek wisata, standarisasi pelayanan wisata, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya mengembangkan wisata berbasis budaya dan kearifan lokal.
"Kabupaten HST memiliki potensi wisata yang luar biasa, terutama wisata alam, budaya, dan religi. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan potensi tersebut," tambah Ketua Komisi III DPRD HST yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
Rancangan Perda Pariwisata ini ditargetkan akan dibahas di DPRD pada pertengahan tahun 2025 dan diharapkan dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025.


