
Pendampingan Penyiapan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026 bagi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan
bag.hukum
Admin JDIH
Banjarmasin – Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan penyiapan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kualitas pengumpulan dan pengunggahan bukti dukung pada aplikasi IRH, sehingga nilai IRH daerah di Kalimantan Selatan dapat terus meningkat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk menilai kualitas reformasi regulasi di daerah, sehingga diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemerintah daerah dalam menyiapkan data dukung secara tepat, lengkap, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Selain pendampingan teknis terkait penyiapan dan pengunggahan data dukung pada aplikasi IRH Tahun 2026, kegiatan ini juga membahas evaluasi capaian IRH Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan dari Tahun 2023 hingga 2025. Evaluasi tersebut menjadi bahan refleksi untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam proses pengumpulan dokumen serta pemenuhan indikator penilaian IRH.
Sebagai narasumber, Nizar memaparkan secara rinci mekanisme pengisian dan pengunggahan data pada aplikasi IRH, sekaligus memberikan penjelasan mengenai standar bukti dukung yang dinilai dalam setiap indikator. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah agar proses pengumpulan dokumen dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Herlinda, S.H., M.H. melalui Tim Pengelola IRH menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memahami teknis pemenuhan data dukung IRH.
“Melalui pendampingan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai standar dokumen yang harus disiapkan serta cara pengunggahannya pada aplikasi IRH. Hal ini tentu sangat membantu kami dalam mengatasi berbagai kendala yang sebelumnya dihadapi saat proses pengumpulan bukti dukung,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan pendampingan seperti ini dapat terus dilaksanakan agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai indikator penilaian IRH. “Dengan adanya bimbingan teknis dan koordinasi yang intensif, kami optimis nilai Indeks Reformasi Hukum di daerah dapat meningkat pada penilaian tahun 2026,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas reformasi regulasi di daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (AS)
Ket foto
Kegiatan Pendampingan IRH di Banjarmasin. (Foto: Bagian Hukum)