
Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas bagi SOPD HST, Tekankan Kepatuhan dan Akuntabilitas
bag.hukum
Admin JDIH
BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait perjalanan dinas (Perjadin) bagi seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), bertempat di Balai Rakyat, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda HST sebagai narasumber utama, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai substansi Perbup, mulai dari dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas.
Dalam paparannya, Kepala Bagian Hukum menegaskan bahwa Perbup ini disusun untuk menciptakan tata kelola perjalanan dinas yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel.
“Peraturan ini bukan sekadar pedoman administratif, tetapi merupakan instrumen pengendalian agar setiap perjalanan dinas benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masih ditemukan sejumlah kekeliruan dalam implementasi perjalanan dinas, khususnya terkait kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh SOPD dapat memahami dan menerapkan aturan secara konsisten.
“Kami berharap tidak ada lagi interpretasi yang berbeda-beda di lapangan. Semua harus mengacu pada Perbup yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten HST dalam arahannya menyampaikan penegasan kepada seluruh peserta agar tidak menganggap perjalanan dinas sebagai rutinitas semata, melainkan sebagai bagian dari kinerja yang harus memberikan hasil nyata.
“Perjalanan dinas harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi. Jangan sampai hanya menjadi kegiatan formalitas tanpa output yang jelas,” tegasnya dengan nada berwibawa.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Saya tidak ingin ada pelanggaran, sekecil apa pun. Kita harus menunjukkan bahwa birokrasi di HST ini profesional, taat aturan, dan berintegritas. Jika ada yang tidak sesuai, tentu akan ada konsekuensi,” lanjutnya.
Sekretaris Daerah juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas akan diperketat, seiring dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST dan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kasus teknis yang kerap terjadi di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan implementasi Perbup Perjalanan Dinas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip good governance. (AS)


