Perbup Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Disahkan
Admin JDIH
Admin JDIH
Bupati Hulu Sungai Tengah telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuan diterbitkannya Perbup ini adalah untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan serta menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan.
"Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki lahan pertanian yang sangat produktif, terutama untuk tanaman padi. Kita perlu menjaga dan melindungi lahan tersebut agar ketahanan pangan kita tetap terjaga," kata Bupati dalam keterangan persnya.
Dalam Perbup tersebut diatur tentang kriteria lahan pertanian yang dilindungi, mekanisme penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, larangan alih fungsi lahan, dan sanksi bagi pelanggar. Selain itu, juga diatur insentif bagi petani yang menjaga lahan pertanian mereka.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HST menyampaikan bahwa luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan dalam Perbup ini adalah seluas 10.500 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Dengan ditetapkannya Perbup ini, kami berharap lahan pertanian di Kabupaten HST tetap lestari dan bisa mendukung swasembada pangan, tidak hanya untuk Kabupaten HST tapi juga untuk Provinsi Kalimantan Selatan," tambahnya.


