Beranda
Berita
Penguatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tingkat Desa melalui Program Desa Sadar HAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Penguatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tingkat Desa melalui Program Desa Sadar HAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Umum 25 Juni 2026 0 kali dilihat

Penguatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tingkat Desa melalui Program Desa Sadar HAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

bag.hukum

Admin JDIH

BARABAI – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemantauan Program Desa Sadar HAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kegiatan ini berlangsung di Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan dan Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi nilai-nilai HAM di tingkat desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Selatan, Karyadi, menyampaikan bahwa keberadaan Desa Sadar HAM harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang berorientasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Karyadi, pemerintah desa memiliki peran strategis karena merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, penguatan pemahaman HAM di tingkat desa menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh warga.

Selain melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan indikator Desa Sadar HAM, kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas berbagai upaya peningkatan kesadaran hukum dan HAM di lingkungan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Herlinda, menyambut baik pelaksanaan pembinaan tersebut. Ia menilai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian HAM merupakan bentuk dukungan nyata dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak asasi manusia serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Kami mendukung penuh program Desa Sadar HAM dan akan terus melakukan pendampingan terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penguatan kesadaran hukum dan HAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujar Herlinda.

Dalam kesempatan yang sama, Karyadi juga menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Selatan untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak warga negara.

Melalui kegiatan pembinaan dan pemantauan ini, diharapkan desa-desa yang telah memperoleh predikat Desa Sadar HAM dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak masyarakat. (AS)

Bagikan artikel: