Beranda
Berita
Kolaborasi Perkuat Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat Desa Banua Budi
Kolaborasi Perkuat Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat Desa Banua Budi
Kegiatan 20 Agustus 2026 0 kali dilihat

Kolaborasi Perkuat Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat Desa Banua Budi

bag.hukum

Admin JDIH

BARABAI — Upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia terus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bersama Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Binaan Desa/Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia di Desa Banua Budi, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban asasi manusia sekaligus memperkuat peran Desa Banua Budi sebagai salah satu desa binaan dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia.

Kegiatan dihadiri Karyadi, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Dosen Fakultas Hukum ULM Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HST Herlinda, S.H., M.H., serta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, dan unsur terkait lainnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HST, Herlinda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kegiatan seperti ini sangat penting karena masyarakat perlu memahami bahwa hak asasi manusia bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Hal-hal sederhana dalam kehidupan bermasyarakat, seperti memperoleh pelayanan yang sama, mendapatkan bantuan hukum, dan tidak mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, juga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Herlinda.

Menurutnya, penguatan pemahaman HAM perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan memastikan pemenuhan hak masyarakat, sedangkan perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya. Ketika ada persoalan di masyarakat, jangan ragu untuk menyampaikan dan mencari solusi melalui jalur yang tepat. Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya,” katanya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum ULM, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., mengatakan keterlibatan Fakultas Hukum ULM dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus kolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat pemajuan hak asasi manusia.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tiga kewajiban utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, perguruan tinggi tidak hanya beraktivitas di lingkungan kampus, tetapi juga perlu hadir di tengah masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan dan memberikan kontribusi pemikiran.

“Kehadiran kami di sini merupakan wujud kolaborasi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan. Sebagai perguruan tinggi, kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, kami ingin hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang ada, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran dan solusi,” jelas Erlina.

Erlina yang juga aktif dalam kegiatan konsultasi dan bantuan hukum serta pusat studi hak asasi manusia di ULM menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.

Ia menjelaskan bahwa persoalan HAM tidak hanya berkaitan dengan tindakan aktif yang merugikan atau melanggar hak seseorang, tetapi juga dapat terjadi karena pembiaran atau pengabaian terhadap hak yang seharusnya dipenuhi.

“Ketika kita berbicara mengenai hak asasi manusia, kita juga harus memahami kewajiban. Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Pelanggaran HAM tidak hanya dapat terjadi karena adanya tindakan, tetapi juga dapat muncul karena pengabaian terhadap hak seseorang,” ujarnya.

Erlina juga menyoroti pentingnya penyusunan regulasi yang berperspektif hak asasi manusia, termasuk regulasi di tingkat desa. Menurutnya, setiap aturan perlu disusun dengan memperhatikan kesetaraan dan menghindari ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

“Regulasi yang dibuat, termasuk di tingkat desa, harus berperspektif hak asasi manusia. Jangan sampai terdapat aturan yang justru mengandung unsur diskriminatif atau mengabaikan hak kelompok tertentu. Karena itu, penyusunan regulasi perlu dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Fakultas Hukum ULM untuk melihat secara langsung kebutuhan masyarakat Desa Banua Budi. Hal itu diharapkan dapat menjadi dasar untuk membangun kerja sama lanjutan, terutama dalam bidang penelitian, penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, dan penyusunan regulasi.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Karyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penguatan kapasitas hak asasi manusia di tingkat desa merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia semakin meningkat. Hak asasi manusia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” ujar Karyadi.

Menurut Karyadi, keberadaan Desa/Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia diharapkan tidak hanya menjadi predikat, tetapi dapat diwujudkan melalui praktik dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin Desa Sadar Hak Asasi Manusia benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Pemahaman mengenai HAM harus diwujudkan dalam pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta dalam kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati hak dan kewajiban. Untuk itu, kegiatan penguatan kapasitas seperti ini perlu terus dilakukan dan dikembangkan melalui kerja sama berbagai pihak,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting karena pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten HST, Fakultas Hukum ULM, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut menjadi langkah bersama untuk membangun masyarakat yang semakin memahami hak dan kewajibannya serta mewujudkan lingkungan yang menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. (AS)

Bagikan artikel: