Beranda
Berita
Bagian Hukum Setda HST Mantapkan Penguatan JDIH Lewat Koordinasi ke Kemenkum Kalsel
Bagian Hukum Setda HST Mantapkan Penguatan JDIH Lewat Koordinasi ke Kemenkum Kalsel
Kegiatan 4 Desember 2025 11 kali dilihat

Bagian Hukum Setda HST Mantapkan Penguatan JDIH Lewat Koordinasi ke Kemenkum Kalsel

bag.hukum

Admin JDIH

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan kegiatan koordinasi ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki dan memperkuat pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) HST agar semakin mudah diakses dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum, Herlinda, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa koordinasi ini bukan hanya soal memenuhi standar teknis, tetapi juga memastikan pelayanan informasi hukum benar-benar hadir untuk masyarakat.

“Kami datang untuk memperoleh masukan langsung terkait tata kelola JDIH. Harapannya, layanan informasi hukum di HST bisa lebih rapi, teratur, dan responsif terhadap kebutuhan publik,” jelas Herlinda.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum di masyarakat, terutama di era digital di mana akses informasi semakin terbuka.

“Masyarakat sekarang punya banyak akses informasi, tapi belum tentu semuanya benar. Karena itu, kami ingin JDIH menjadi sumber rujukan yang terpercaya agar warga bisa memahami aturan dengan tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herlinda berharap kerja sama dengan Kemenkumham Kalsel dapat mendorong peningkatan kualitas dokumentasi hukum secara berkelanjutan.

“Ke depan, kami ingin JDIH HST tidak hanya lengkap secara dokumen, tetapi juga lebih ramah pengguna sehingga siapa pun bisa menemukan informasi hukum dengan cepat dan jelas,” harapnya.

Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Bagian Hukum Setda HST untuk memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan produk hukum daerah tersaji secara tertata serta mudah diakses oleh semua pihak. (AS)

Bagikan artikel: