
Sosialisasi Penyusunan dan Legal Review Dokumen Perjanjian Kerja Sama Antar Desa dengan Pihak Ketiga
bag.hukum
Admin JDIH
Hulu Sungai Tengah, Selasa (24/2/2026) — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Legal Review Dokumen Perjanjian Kerja Sama Antar Desa dengan Pihak Ketiga di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diikuti seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Herlinda S.H, M.H. sebagai upaya penguatan aspek hukum dalam pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga agar tertib administrasi, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
serta ketentuan tugas dan fungsi Bagian Hukum dalam fasilitasi dan legal review dokumen perjanjian.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Hukum menegaskan:
“Setiap kerja sama desa wajib dituangkan dalam dokumen yang disusun sesuai kaidah legal drafting, memenuhi syarat sah perjanjian, serta tidak boleh mengandung klausul yang merugikan desa. Legal review adalah langkah preventif untuk melindungi keuangan dan aset desa.”
Materi sosialisasi meliputi struktur dan teknik penyusunan perjanjian, asas-asas hukum kontrak, mitigasi risiko hukum, serta pentingnya konsultasi dan telaah hukum sebelum penandatanganan dokumen.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berbasis kepastian hukum.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tegas dalam Kepastian, Profesional dalam Pelayanan (AS)


