Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah
Admin JDIH
Admin JDIH
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah di Aula Kantor Bupati pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta perwakilan masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan pengelolaan sampah yang baru.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan tentang kewajiban pemilahan sampah, larangan membuang sampah sembarangan, dan sanksi bagi pelanggar. Dijelaskan juga tentang insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pengolahan sampah.
"Perda ini mengadopsi prinsip 3R yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Para peserta yang hadir juga dibekali dengan materi tentang cara pengolahan sampah organik menjadi kompos dan pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif yang bernilai ekonomi.


